Kebakaran Lahan Kudung Berujung Pemeriksaan Warga, Status Lahan dan Asal Api Jadi Sorotan

Said Mardan (kiri) dan Sogini (kanan) saat ditemui di kediamannya terkait polemik kebakaran lahan di kawasan Hulu Sungai Kudung, Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Hulu Sungai Kudung, Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, kini memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Selain menghanguskan sebagian lahan yang dipersiapkan untuk program ketahanan pangan berupa penanaman kelapa hibrida, peristiwa tersebut juga membuat tiga warga setempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari PT Citra Sugi Aditya (CSA).

Ketiga warga tersebut yakni Sogini (67), Said Mardan (62), dan Masriadi. Ketiganya diketahui merupakan pekerja yang melakukan pembersihan lahan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara yang diterima Sogini tertanggal 25 Agustus 2026, Satreskrim Polres Lingga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana “setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam surat tersebut, Sogini diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait peristiwa kebakaran yang dilaporkan oleh pihak PT CSA. Kebakaran itu disebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kepada Zonasidik.com, Sogini menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya hanya bekerja sebagai pekerja pembersihan lahan berdasarkan pekerjaan yang mereka terima dari pihak yang mengelola lahan tersebut.

Menurut Sogini, sebelum kebakaran terjadi, Masriadi yang disebut sebagai kepala pekerja lapangan pernah menyampaikan arahan untuk membakar tumpukan sisa pembersihan lahan atau manduk.

“Kami diperintahkan untuk membakar tumpukan bekas pembersihan lahan sedikit-sedikit. Namun itu tidak kami lakukan karena kami tahu kondisi lokasi tersebut rawan kebakaran dan hampir setiap beberapa tahun sekali memang sering terjadi kebakaran di sana,” ujar Sogini.

Ia menjelaskan, pada 22 Agustus 2026, dirinya bersama Said Mardan kembali mendatangi lokasi untuk melanjutkan pekerjaan.

Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapati api telah membakar area yang cukup luas.

“Saat sampai di lokasi, kami lihat api sudah membakar lahan yang lumayan luas. Kami langsung berusaha memadamkan api semampu kami,” katanya.

Karena penasaran mengenai sumber api, Sogini mengaku sempat menanyakan hal tersebut kepada Masriadi.

Menurut keterangan Sogini, Masriadi kemudian menyebut bahwa pembakaran tumpukan sisa pembersihan lahan dilakukan atas perintah pemilik lahan.

“Ketika kami tanyakan kenapa lokasi ini terbakar, Masriadi mengatakan pemilik lahan yang menyuruh membakar tumpukan-tumpukan yang sudah ada,” ungkapnya.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan Sogini dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, para pekerja kemudian mencoba menghubungi Irfan, warga Desa Kudung yang disebut sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang memberikan pekerjaan kepada mereka. Namun, saat itu Irfan diketahui sedang tidak berada di kampung.

Karena merasa tidak mampu melakukan pemadaman secara mandiri, Sogini kemudian kembali ke kampung dan melaporkan kejadian tersebut kepada Zulfikar, Ketua Kelompok Kegiatan Ketahanan Pangan yang juga disebut sebagai saudara kandung Irfan.

“Saat itu juga Pak Zulfikar datang bersama empat orang warga untuk membantu melakukan pemadaman. Namun api masih belum bisa diatasi,” ujarnya.

Asap Masih Terlihat, Status Lahan Dipertanyakan

Pantauan Zonasidik.com hingga Senin (31/8/2026), kepulan asap masih terlihat dari lokasi kebakaran dan bahkan dapat disaksikan dari kawasan permukiman Desa Kudung.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pemadaman belum sepenuhnya menghilangkan sumber panas di lokasi. Terlebih, lahan yang terbakar disebut merupakan kawasan dengan kondisi tanah gambut yang berpotensi menyimpan bara di bawah permukaan.

Sogini mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, masyarakat selama ini memahami bahwa lokasi yang terbakar merupakan lahan yang dipersiapkan untuk kegiatan ketahanan pangan. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai alasan pihak perusahaan melaporkan peristiwa tersebut.

“Kami hanya pekerja yang menjalankan pekerjaan. Yang membuat kami bertanya-tanya, kenapa kami yang dipanggil sementara kami bekerja atas perintah orang lain,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Sogini perlu dijelaskan dalam proses penanganan perkara, khususnya mengenai pihak yang memberikan pekerjaan dan pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Ia juga mengaku prihatin terhadap kondisi rekannya, Said Mardan, yang disebut mengalami tekanan psikologis setelah menerima surat pemanggilan.

“Said Mardan ini seumur hidup belum pernah berurusan dengan hukum. Setelah ada pemanggilan itu, sampai sekarang dia merasa trauma, tidak tenang tidur dan tidak enak makan,” kata Sogini.

Menurut Sogini, seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut perlu dibuka secara utuh, termasuk status lahan, pihak yang memberikan pekerjaan, aktivitas pembersihan lahan, serta kronologi sebelum kebakaran terjadi.

Sementara itu, Kepala Desa Kudung, Amran, saat ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa lahan yang dipersiapkan untuk program ketahanan pangan tersebut memiliki luas sekitar 20 hektare.

Menurut Amran, pemerintah desa hanya mengetahui lokasi lahan yang digunakan, namun tidak memiliki peta maupun data rinci mengenai pengelolaan lahan tersebut.

“Pembentukan kelompok dilakukan langsung ke Dinas Pertanian. Desa hanya sebatas mengetahui,” jelas Amran.

Terkait kebakaran, Amran menegaskan bahwa peristiwa serupa bukan pertama kali terjadi di wilayah tersebut.

“Kebakaran di Kudung ini bukan sekali atau dua kali. Dari zaman orang tua dulu juga sering terjadi. Bahkan kalau menggali tanah di lokasi itu masih ditemukan bekas-bekas kebakaran lama. Memang kondisi tanah di sana merupakan tanah gambut,” katanya.

Menurut informasi yang diterimanya dari warga, pembakaran yang dilakukan disebut bukan bertujuan membakar hutan atau membuka lahan secara besar-besaran, melainkan membakar tumpukan sisa pembersihan lahan.

“Yang dilakukan warga itu hanya membakar tumpukan bekas pembersihan lahan. Bukan sengaja membakar hutan,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak desa dan belum dapat menjadi kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. Penentuan fakta dan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Amran mengakui bahwa proses hukum kini telah berjalan dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya selaku kepala desa sebenarnya berharap persoalan ini tidak sampai ke tahap hukum, apalagi mengingat kondisi warga kita yang sudah berumur. Namun aturan hukum tidak berbicara mengenai tua atau muda. Kami berharap ada keadilan untuk masyarakat kami,” ungkapnya.

Di tengah proses penyelidikan tersebut, sejumlah pertanyaan masih menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya mengenai status dan penguasaan lahan, hubungan antara program ketahanan pangan dengan pengelolaan lokasi, pihak yang memberikan pekerjaan kepada para pekerja, kronologi munculnya api, serta dasar pelaporan yang dilakukan oleh PT CSA.

Hingga berita ini diterbitkan, Zonasidik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA), Ketua Kelompok Kegiatan Ketahanan Pangan, Irfan selaku pihak yang disebut memberikan pekerjaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Konfirmasi tersebut diperlukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai status lahan, dasar pelaporan, kronologi kebakaran, serta perkembangan penanganan perkara.

Peristiwa kebakaran lahan di Desa Kudung kini menjadi perhatian masyarakat. Bukan semata karena luas lahan yang terbakar, tetapi juga karena proses hukum yang menyertainya dan munculnya sejumlah pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.

Publik tentu menunggu penjelasan yang terang: siapa yang menguasai lahan, siapa yang memberikan pekerjaan, bagaimana api bermula, dan apa dasar hukum laporan yang kemudian menyeret para pekerja ke dalam proses pemeriksaan. Semua itu perlu dibuktikan melalui proses hukum dan keterangan para pihak, bukan melalui asumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *