ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Penularan Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Anambas terus meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 kembali merilis 10 orang penambahan terkonfirmasi Positif Covid-19.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Sahtiar melalui Paras Siregar selaku koordinator pemulihan dan layanan dasar Satgas dalam siaran pers mengatakan 10 orang warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang terkonfirmasi Covid 19 dengan nomor kasus 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40 dan 41, pada tanggal 27 Novembar 2020.
“Kami sampaikan penambahan 10 kasus baru terkonfirmasi positif Covid 19 yang merupakan hasil temuan kasus baru, sebagaimana hasil pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa,” ucap Paras Siregar di Depan Kantor Dinkes, Jalan Iman Bonjol.
Data terhimpun zonasidik.com, 9 orang beralamat Kecamatan Siantan, yaitu dengan inisial BM (41) jenis kelamin perempuan, A (16) jenis kelamin perempuan, TT (63) jenis kelamin laki-laki, F (31) jenis kelamin perempuan, AW (61) jenis kelamin perempuan, SW (26) jenis kelamin perempuan, KS (25) jenis kelamin perempuan, M (36) jenis kelamin laki-laki, MAH (18) jenis kelamin laki-laki, dan satu orang beralamat Kecamatan Palmatak, yaitu YP (29) jenis kelamin laki-laki.
Ia mengatakan tiga orang dengan inisial BM, A, dan TT merupakan hasil tracing kontak erat dengan kasus nomor 26, satu orang dengan inisial F adalah hasil tracing kontak erat kasus nomor 25, tiga orang dengan inisial AW, SW dan KS adalah hasil tracing kontak erat kasus nomor 27, dan dua orang dengan inisial M dan MAH merupakan kasus baru dari hasil tracing kasus nomor 35, sedangkan YP adalah kasua baru yang memiliki riwayat perjalan dalam 14 hari terakhir ke Tanjungpinang.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Anambas terus melakukan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan telah dilakukan pengambilan Swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa dan hasil Sweb kontak erat yang lainnya dinyatakan negatif.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid19 ini. Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” Tutupnya. (CR/Zonasidik)