ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas kembali merilis tujuh warga terkonfirmasi Positif Virus Corona.
Dalam keterangan Pers Rilis di akun Facebook Kabupaten Kepulauan Anambas, Hari Rabu, 21 April 2021 mengatakan bahwa ada penambahan 7 (Tujuh) Kasus Baru Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru, sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium RSUD Tarempa.
“Kami sampaikan bahwa jumlah Pasien Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas sampai hari ini sebanyak 119 kasus,” ucap Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas dalam keterangan Pers Rilis.
Ketujuh pasien tersebut terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan. Berikut informasi pasien terkonfirmasi Covid-19.
Tn. HH dengan nomor kasus 113, adalah seorang karyawan PT CKB, yang awalnya mengalami gejala mengarah ke indikasi Covid-19, yakni Batuk dan Pilek. Setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR oleh tim Laboratorium RSUD Tarempa, dinyatakan Positif Covid-19. Ini merupakan kasus baru dari hasil rujukan rapidtes antigen Reaktif. Dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah.
Tn. AZ dengan nomor kasus 114, adalah seorang karyawan Swasta, yang awalnya mengalami gejala yang mengarah ke indikasi Covid-19, yakni Demam dan Badan Lemas. setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR oleh tim Laboratorium RSUD Tarempa yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid-19. Dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah.
Ny. RD dengan nomor kasus 115, adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Pariwsata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anmbas. Ini adalah kasus baru dari hasil tracing (Penelusuran Kasus) nomor 113. Ia mengalami gejala demam. setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR oleh tim Laboratorium RSUD Tarempa yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid-19.
Ny. IS dengan nomor kasus 116 adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Pariwsata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini adalah kasus baru dari hasil tracing (Penelusuran Kasus) nomor 114. Ia mengalami gejala Demam, Batuk dan Pilek. setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR oleh tim Laboratorium RSUD Tarempa yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid-19.
Tn. AM dengan nomor kasus 117 adalah seorang karyawan swasta, yang awalnya mengalami gejala yang mengarah ke indikasi covid-19, yakni Batuk, Pilek dan Hilang Penciuman. Setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR oleh tim Laboratorium RSUD Tarempa yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid-19. Dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah
Ny. NR dengan nomor kasus 118, merupakan kasus baru dari hasil tracing (Penelusuran kasus) nomor 117. yang awalnya mengalami gejala yang mengarah ke indikasi covid-19, yakni Batuk, Pilek dan Hilang Penciuman. Setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR oleh tim Laboratorium RSUD Tarempa yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid-19.
Dan yang terakhir dengan nomor kasus 119, Tn. IR adalah seorang wiraswasta di Tarempa, diketahui pada hari selasa tanggal 20 April 2020 yang bersangkutan mengalami gejalayang mengarah ke indikasi Covid-19, yakni Batuk, Pilek dan Sesak Nafas. Setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR oleh tim Laboratorium RSUD Tarempa yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid-19. Dalam 14 har terakhir yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terus melaksanakan Tracing (penelusuran) pada orang-orang yang Kontak Erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya. Jika terdapat memenuhi kriteria Kontak Erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di RSUD Tarempa. Untuk hasil tracing (penelusuran kasus) akan disampaikan setelah hasil swab keluar.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” himbauan yang ditulis dalam Pers Rilis.
Diketahui, total keseluruhan kasus Covid-19 di Anambas berjumlah 119 orang, diantaranya 105 orang dinyatakan sembuh, 2 orang dikabarkan meninggal dunia dan 12 orang pasien sedang dalam perawatan atau menjalankan karantina.
Editor | Pinni