Anggota DPRD Tetti Sambut Baik PP Penghapusan Piutang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hj Tetti Hadiyati, SH

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hj Tetti Hadiyati, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, petani, dan nelayan.

Menurutnya, penghapusan piutang oleh Presiden Prabowo merupakan kebijakan yang sangat berpihak kepada rakyat. PP ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

“Saya sebagai kader partai Gerindra di daerah perbatasan sangat gembira dengan kebijakan presiden tersebut, karena mayoritas masyarakat Anambas adalah nelayan dan program penghapusan piutang tersebut sangat membantu masyarakat untuk kembali bangkit secara ekonomi,” sebut Bunda Tetti panggilan akrabnya, Selasa (6/5/2025).

Bacaan Lainnya

Bunda Tetti meyakini, dengan penghapusan piutang-piutang macet itu, masyarakat yang sebelumnya terjerat utang di bank dan menjadi daftar hitam perbankan, akan kembali bersemangat untuk berusaha.

Dampaknya adalah akan semakin banyak pelaku-pelaku usaha UMKM, baik di bidang perikanan maupun pelaku UMKM di sektor lainnya, sehingga dengan begitu, ekonomi masyarakat kembali bergairah.

“Selama ini yang kita dengar dari masyarakat adalah mereka terjerat utang macet, sehingga untuk memulai kembali usahanya, dengan cara penambahan modal, mereka terkendala dengan BI Cheking. Akibatnya mereka larinya kepada rentenir, yang justru akan menambah masalah,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Anambas itu.

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto, telah menandatangani PP tersebut pada 5 November 2024 lalu.

Kebijakan itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif dan lain-lain. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *