ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Sebanyak 14 jenis Barang Bukti (BB) dari 7 perkara selama tahun 2024 dan 2025, dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Kamis (22/5/2025).
Pemusnahan BB dari 7 perkara ini, terdiri dari 1 kasus Narkotika, 1 kasus judi online, 1 kasus pembunuhan berencana dan 4 kasus pencabulan.
BB yang dimusnahkan terdiri dari 1 unit Handphone, parang, bekas kotak rokok, narkotika seberat 0,15 gram dengan sisa barang bukti 0.089 gram, dompet, kartu ATM dan sejumlah pakaian seperti baju, celana dan celana dalam.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Giat itu sendiri dilakukan oleh Kasi PAPBB Kejari Anambas, Bayu Indra Sukma serta dihadiri Asisten I Pemerintahan, Akmaruzzaman, Kepala Bakesbangpol Anambas, Herry Fahkrizal, Kepala Dinsos Anambas, Usman, dan Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Al Fajri.
Mewakili pimpinan, Bayu menyampaikan, pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (P-48) yang amar memutuskan atau memerintahkan barang bukti berupa dalam perkara terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Selain itu, pemusnahan dilakukan agar memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan contoh pidana itu sendiri,” ujarnya.
BB ini dimusnahkan, tambahnya, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dijelaskannya, kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021. (Pin)