Bupati Aneng Apresiasi Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Rokok Ilegal

Foto bersama Bupati Kepulauan Anambas, Aneng dengan TNI-Polri dan Bea Cukai sebelum melakukan pemusnahan rokok ilegal di lapangan sepakbola Sulaiman Abdullah Tarempa, Selasa (20/5/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengapresiasi penindakan dan pemusnahan rokok tanpa pita cukai dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp3 Miliar.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang. Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan waspada terhadap ancaman ilegal yang merugikan negara,” kata Bupati Aneng saat menghadiri pemusnahan di lapangan sepakbola Sulaiman Abdullah, Selasa (20/5/2025).

Ia menegaskan pentingnya mendukung aparat penegak hukum dan menjaga kerja sama antar instansi.

Bacaan Lainnya

“Kita negara hukum. Mari dukung para aparat kita dan patuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Karena menurutnya, mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan itu, terdiri dari merek T3, Rave, Rave Menthol, Rave Ice Menthol, Maxxis, HD Classic, OFO, PSG, HD Red, dan HD Light. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Sebelumnya rokok ilegal tersebut berhasil diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa pada bulan Maret 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di atas KMP Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03°18.252′ U – 106°13.606′ T, di wilayah perairan Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *