ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub menanggapi masalah terkait penolakan keberadaan kapal ikan pukat mayang dengan alat tangkap pursen seine (pukat cicin) di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai reaksi penolakan sebagian masyarakat timbul karena kekhawatiran Pandemi Covid-19.
“Saya mendukung keinginan masyarakat, langkah itu dalam situasi Covid-19, harus diantisipasi untuk memutus penularan dan mempertahankan Anambas sebagai daerah zona hijau Covid-19,” kata Ayub kepada awak media, Jumat (12/6/2020).
Ayub menyarankan, dalam situasi Covid-19 kapal pukat mayang untuk sementara waktu lego jangkar di pelabuhan resmi milik pemerintah agar mempermudah pengawasan.
“Saya usulkan untuk mengantisipasi dalam situasi Covid-19 dan mengakomodir penolakan sebagian masyarakat, kapal pukat mayang dipindahkan untuk sementara waktu ke Pelabuhan Pantai Perikanan Antang milik pemerintah,”
“Disanakan lebih siap dan mudah dalam melakukan pengawasan, karena ada staf dan petugas pelabuhan dan ada dari Satwas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kepulauan Anambas disitu, jadi bisa diawasi ABK kapal untuk tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar untuk sementara waktu,” tegasnya.
Ayub menghimbau agar masyarakat tidak sampai melakukan tindakan anarkis dalam penolakan, semua bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Jangan sampai ada tindakan anarkis, semua persoalan pasti ada jalan keluar dan kita bersama-sama cari solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat,” (Red)