Polres Anambas Rilis Akhir Tahun 2025, Laka Lantas dan Narkoba Masih Dominasi Kasus

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H saat memaparkan capaian kinerja tahun 2025, Rabu (31/12/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menggelar konferensi pers rilis akhir tahun 2025 untuk memaparkan capaian kinerja serta situasi kamtibmas selama satu tahun terakhir, Rabu (31/12/2025).

Dalam penyampaiannya, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat tiga jenis tindak pidana yang paling menonjol terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Berdasarkan data yang kami himpun selama tahun 2025, terdapat tiga tindak pidana yang paling banyak terjadi, yakni kasus narkoba, pencabulan terhadap anak, serta kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres AKBP Gusti dalam paparannya.

Bacaan Lainnya

Dirincinya, kasus narkoba tercatat sebanyak 15 perkara, disusul 13 kasus pencabulan terhadap anak, serta 23 kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menjadi jumlah tertinggi sepanjang tahun ini.

Lanjut Gusti, tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian serius jajaran Polres Anambas. Faktor kelalaian pengendara, rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas, serta kondisi geografis wilayah kepulauan disebut menjadi penyumbang utama terjadinya laka lantas.

Sementara itu, untuk kasus narkoba dan kejahatan terhadap anak, Polres Anambas terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas, disertai langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.

Rilis akhir tahun ini menjadi bentuk transparansi Polres Kepulauan Anambas kepada publik sekaligus evaluasi bersama untuk meningkatkan pelayanan kepolisian di tahun mendatang. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *