Bupati Anambas Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2019

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada hari ini, Rabu, (28/8/19).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD KKA, Imran itu turut dihadiri Sekretaris Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten dan staf ahli, beserta Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah KKA.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris pada Pengantar Nota Keuangan Raperda RAPBD mengungkapan pada tahun 2019 perubahan APBD menunjukkan terjadi surplus dari ABPD induk tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp. 52.334.212.507,62.

Bacaan Lainnya

“Atau mengalami peningkatan sebesar 4.31% surplus tersebut terdiri dari surplus pendapatan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun anggaran 2018,” ujarnya.

Ia menuturkan, penyusunan rancangan perubahan ABPD tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Untuk lebih khususunya diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan substansi ringkasan rancangan perubahan APBD KKA tahun anggaran 2019 mengalami kenaikan sebesar 3,51% atau 1.208.092.596.455,20 dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2019.

Dimana menurut Bupati Kepulauan Anambas, kenaikan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami kenaikan Rp. 5.116.738.642,00 atau mengalami kenaikan sebesar 13,67%, dana perimbangan pada rancangan perubahan APBD tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp. 1.060.133.627.531,00 atau mengalami peningkatan sebesar 4,81%.

Bupati Kepulauan Anambas memaparkan bahwa dari total perkiraan atau target penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.208.092.592.455,00 diperuntukan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 443.554.519.306,56 atau naik sebesar 4,46% dari perbandingan belanja tidak langsung pada APBD KKA dan belanja langsung dialokasikan Rp 821.759.129.389,06 atau mengalami kenaikan 4,24% dari perbandingan total belanja langsung pada APBD KKA tahun anggaran 2019.

Lanjut Bupati Kepulauan Anambas, berdasarkan fostur belanja pada perubahan APBD KKA tahun anggaran 2019 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa struktur belanja pada perubahan APBD KKA tahun anggaran 2019 tergolong sehat dengan komposisi belanja tidak langsung terhadap belanja langsung sebesar 35,05% dan 64,95%.

“Dengan demikian, jumlah belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD KKA tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.265.813.648.695.62 jika dibandingkan dengan penganggaran APBD induk tahun anggaran 2019 belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 4,31% atau Rp 52.334.212.507.62,” paparnya.

Sebelum ditutup, Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama saat melaksanakan tugas kepada para anggota DPRD KKA periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa baktinya pada akhir Agustus 2019. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *