ANAMBAS-ZONASIDIK.COM |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan kepada kepala daerah KKA. Selasa, (9/7/19) malam di gedung DPRD KKA.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 kepada DPRD merupakan amanat konstitusional yang harus dipenuhi kepala daerah.
“merupakan amanat konstitusional yang harus dipenuhi kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2006 yang telah dirubah berapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2011,” kata Haris.
Lanjut ia, arah dan kebijakan pembangunan pemerintah daerah KKA tahun 2018 merupakan produk bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang dibangun atas komitmen bersama berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitikberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pada tahun 2018 yang lalu pemerintah KKA telah mengimplementasikan penerapan akuntasi berbasis aktual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) KKA sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintah,” cetusnya.
Adapun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD KKA tahun anggaran 2018, dimana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 826.203.547.568.75, sampai akhir tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar 837.725.038.534.17 atau 101,39%.
Guna menghindari keterlambatan dalam penyampaian kepada kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri, Abdul Haris, mengharapkan kerjasama DPRD untuk dapat menjadwalkan pembahasan Ranperda ini dengan cepat dan tepat.
Rapat yang dipimpin oleh Imran, Ketua DPRD KKA tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten berserta kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. (Red)