ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyampaikan dari operasi senyap yang digelar pada Rabu (10/7) di Kepulauan Riau, tim penyidik menyita barang bukti duit senilai SGD$6.000 atau setara Rp62,2 juta.
Menurut Febri, duit itu diduga merupakan bagian dari transaksi menyangkut proyek reklamasi.
“Diduga (uang itu) transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau,” kata Febri di kutip IDM Times, melalui keterangan tertulis pada malam ini.
Dari OTT yang dilakukan KPK, tim penyidik menciduk enam orang dan kini tengah dimintai keterangan awal di Polres setempat.
Keenam orang itu terdiri dari kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan swasta,” katanya.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut. (Red)
Sumber : IDM Times
Foto : Internet