Pembentukan Perda, Bapemperda DPRD Anambas Konsultasi Ke Kemenkumham Kepri

ANAMBAS-ZONASIDIK-COM| Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan konsultasi ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM) Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI). Senin, (15/7/2019).

Konsultasi tersebut guna membahas tentang kerjasama dan memfasilitasi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda), di ruangan rapat Kanwil Kemenkumham Kepri.

Yulius, Ketua Bapemperda DPRD KKA mengatakan, bahwa pihak nya menginginkan personil perancang undang-undang (SUNCANG) Kanwil Kemenkumham dapat mendampingi serta ikut dalam penyusunan naskah akademik ranperda yang dibuat Bapemperda DPRD Anambas.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terimakasih atas sambutan yang sangat baik oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kepri, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negri (PERMENDAGRI) No.120 Tahun 2018 Tentang Roda Pembentukan Daerah Pasal 169,” Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, maka permendagri tersebut menjadi acuan kami untuk berkunjung kesini,” jelas Yulius, politisi Partai Gerindra.

Yulius berharap, dapat terbentuk sinergitas serta kerja samanya antara DPRD Anambas dengan Kanwil Kemenkumham Kepri tidak hanya dikonsultasi saja namun hingga pemerintah daerah KKA dapat MOU.

Diketahui, dalam waktu dekat ini pihak Kanwil Kemenkumham Kepri akan turun di 3 (tiga) kecamatan yang ada di KKA.

dalam pertemuan yang dilaksanakan turut hadir, Wakil Ketua Bapemperda, Ayub, anggota Bapemperda, Rocky H Sinaga, Julius dan Syafrilis.

Sumber : (Humas dan Protokol DPRD
KKA/RZ).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *