ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan, kini menjalani persidangan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/5/2025).
JPU Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, menuntut terdakwa Johan Intan selaku penyedia barang, tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
Sedangkan Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Tadi kita sudah melaksanakan sidang pembacaan surat tuntutan. Dari kedua terdakwa itu, terdakwa Johan Intan telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta. Uang itu dititipkan di rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” terang Bambang saat dikonfirmasi.
Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 560.403.114. Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama satu bulan tidak ada pengembalian, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh Jaksa dan dilelang untuk pemenuhan uang pengganti.
Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana tambahan, yakni pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan, sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada 11 Juni 2025 mendatang, dengan agenda Pledoi dari masing – masing penasehat hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114. (Pin)