Dua Tersangka Kasus Tipikor Puskesmas Siantan Selatan Dilimpahkan ke PJU

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Jaksa Penyidik ketika menyerahkan dua tersangka Tipikor pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ke PJU

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Jaksa Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2, kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019, Rabu (26/02/2025).

Dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Baban Subhan selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan Johan Intan selaku penyedia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, menjelaskan, pelaksanaan tahap 2 ini dilaksanakan oleh jaksa penyidik dikarenakan sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum (jaksa peneliti berkas perkara).

Bacaan Lainnya

“Kita laksanakan setelah P-21 keluar yang telah terbit sejak 24 Februari 2025 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas,” jelasnya.

Pelaksanaan tahap 2 ini pula, lanjut Bambang, sebagai mana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, mencapai kurang lebih Rp880 juta.

“Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, setelah pelaksanaan tahap 2, penuntut umum dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan 2 berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *