ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas dalam mendukung Program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita “Negara hadir ditengah – tengah masyarakat.” Polres Kepulauan Anambas kembali melakukan razia penertiban kenderaan Roda Dua (R2) di Simpang Masjid Jamik Tarempa Kecamatan Siantan, Senin (01/03/2020).
Giat penertiban kenderaan roda dua (R2) dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Yudi Sukmayadi bersama dengan Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas juga melibatkan personil gabungan dari Lalu Lintas, Sat Samapta, Reskrim dan Provos.
Adapun dasar kegiatan penertiban kenderaan tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana bertujuan melakukan penertiban bagi pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Termasuk pemeriksaan surat – surat pengemudi (SIM), STNK kenderaan bermotor serta alat kelengkapan kenderaan lainnya seperti (Kaca Spion, Helm, TNKB / Plat, fungsi Ban, Rem, Knalpot).
Hasil kegiatan penertiban dihari ke 3 (Tiga) razia penertiban R2 terdapat 59 (Lima Puluh sembilan) orang pelanggar, diantaranya 9 orang tidak menggunakan Helm, 12 orang tidak dapat menunjukan SIM, 38 orang tidak membawa STNK sehingga kenderaan roda dua (R2) diamankan di Polsek Siantan.
Harapan saya dengan adanya kegiatan razia penertiban kenderaan Roda dua (R2) timbul kesadaran masyarakat Unk memiliki SIM atau STNK, menggunakan helm dan melengkapi kenderaan supaya layak jalan demi terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)
Bagi masyarakat yang ingin mengambil kenderaan nya agar membawa surat dan dokumen kendraan dan apabila masyarakat yg telah memenuhi syarat unk mengurus SIM C sepeda motor (R2) agar datang ke kantor Satpas 0932 Sat lantas Polres Kepulauan Anambas.
Petugas juga meminta kepada masyarakat khususnya pengendara untuk tetap menggunakan anjuran Protokol Kesehatan 4M.
Rilis Humas Polres Kepulauan Anambas