TANJUNGPINANG-ZONASIDIK.COM | Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau mendorong DPRD Kepri menggunakan hak inisiatif untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris II HMNI Kepri, Dedi Syahputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri di Kantor DPRD Kepri, Senin (22/6/2026).
Menurut Dedi, Kepri sebagai provinsi kepulauan yang mayoritas wilayahnya berupa lautan membutuhkan payung hukum daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Regulasi tersebut juga dinilai sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Kami mengusulkan dan mendorong agar Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kepri dapat dibentuk melalui hak inisiatif DPRD Kepri. Di beberapa provinsi lain, perda serupa sudah ada, bahkan di daerah yang bukan wilayah kepulauan dan memiliki luas laut lebih kecil dibanding Kepri,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap nelayan tidak boleh hanya terbatas pada jaminan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan maupun kehilangan sarana penangkapan ikan dan usaha budidaya yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan perda tersebut. Ia menilai keberadaan regulasi khusus sangat penting mengingat Kepri merupakan daerah kepulauan dengan lebih dari 96 persen wilayah berupa lautan dan hanya sekitar 4 persen daratan.
“Kepri memiliki wilayah laut lebih dari 96 persen. Maka sudah sewajarnya nelayan mendapat perhatian khusus melalui payung hukum daerah yang kuat. Perda ini penting untuk menjamin perlindungan, kesejahteraan, dan keberlanjutan usaha nelayan di Kepri,” kata Wahyu.
Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Kepri memiliki potensi besar di bidang perikanan tangkap, budidaya laut, hingga perdagangan hasil perikanan. Namun, di sisi lain, nelayan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya akses permodalan, tingginya biaya operasional melaut, fluktuasi harga hasil tangkapan, hingga kendala distribusi antarpulau.
Wahyu menjelaskan, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan nantinya diharapkan mengatur berbagai aspek strategis, seperti perlindungan wilayah tangkap tradisional, asuransi nelayan, bantuan alat tangkap, akses pembiayaan, subsidi sarana produksi, pembangunan infrastruktur perikanan, termasuk pelabuhan perikanan, cold storage, dan tempat pelelangan ikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia nelayan.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga dapat menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi maritim Kepri. Potensi kelautan yang besar, menurutnya, harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Laut Kepri bukan sekadar bentang geografis, tetapi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Ketika nelayan terlindungi dan sejahtera, maka ekonomi daerah akan tumbuh dan Kepri akan semakin kokoh sebagai provinsi maritim terdepan di Indonesia,” tuturnya. (Pin)



