Kacabjari Niky Junismero Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di Desa Serat ke Tahap Penyidikan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero selaku Jaksa Penyelidik

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Jaksa Penyelidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020-2022 senilai kurang lebih Rp. 753.528.000.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

“Tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak-pihak untuk dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero kepada sejumlah awak media, (3/9/2024).

Bacaan Lainnya

Untuk kepentingan penyidikan, lanjutnya, Tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini.

Sebelumnya, Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa telah melakukan penyelidikan pada Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020-2022 dengan memeriksa sekitar 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *