Kosongnya Pengawasan, Nelayan Natuna Hampir Bakar Kapal Ikan Izin Pusat

Ratusan nelayan Natuna saat berkumpul di Pelabuhan Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut.

NATUNA-ZONASIDIK.COM| Ratusan nelayan Natuna melakukan sweeping terhadap kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang dan menangkap ikan di zona terlarang.

Sekitar 100 orang nelayan Natuna dari Batu Gajah, Pering, Batu Hitam, Sepempang, Tanjung dan Kelanga itu, marah dan ingin melakukan aksi main hakim sendiri dimana mereka telah mempersiapkan bom botol.

Aksi ini dilakukan kerena pemerintah setempat lamban dalam mengambil tindakan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Plt Ketua HNSI Kabupaten Natuna, Henry kepada zonasidik.com, Jumat (6/5/2022) melalui pesan WhatsApp.

“Malam tadi, tepatnya 5 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, saya bersama ratusan nelayan lainnya melakukan sweeping terhadap kapal cantrang yang melanggar zona tangkap tersebut. Kagetnya saya, mereka membawa bom botol tanpa sepengetahuan kita selaku pengurus HNSI,” ungkap Henry.

Kendati ingin menangkap kapal tersebut, sambungnya, “Sayang informasi ini keburu bocor, sehingga kapal-kapal purse seine (Lengkong) yang biasa banyak di laut Ranai sampai ke pulau panjang hilang dari pantauan nelayan. Mereka menghindar jauh ke tengah laut,” ujar Henry.

Lebih jauh Ia mengatakan, Nelayan Natuna resah dengan semakin masifnya kapal-kapal ikan bertonase besar beroperasional di laut Natuna dengan menggunakan alat tangkap yang berkapasitas besar dan destruktif, sehingga mengancam kelestarian sumberdaya ikan dan mengancam mata pencaharian nelayan lokal.

“Keberadaan kapal-kapal cantrang ini juga sering melanggar zonasi tangkapan yang sudah diatur. Bahkan jauh masuk ke kantong wilayah tangkapan nelayan tradisional Bagan Apung yang sering bersitegang dengan nelayan lokal,” sebutnya.

Dalam hal ini, kata Dia, tidak ada upaya pengawasan dan penindakan dari pihak KKP melalui PSDKP atau oleh aparat lain yang berwenang walaupun sudah sering dilaporkan oleh nelayan Natuna. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *