ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Jumat (22/01/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi didampingi oleh Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Wakil Ketua 1 (satu) DPRD, Perwakilan Kacabjari Tarempa, serta Perwakilan Partai pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua KPU Jufri Budi menyampaikan tahapan Pilkada 2020 Anambas saat ini hampir rampung yang mana sebelumnya telah melaksanakan pemungutan suara.
“Hasil dari Perolehan Pemungutan Suara pada Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, menetapkan pasangan nomor urut 01 yaitu pasangan Abdul Haris – Wan Zuhendra sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan hasil suara yaitu 14.082 Suara,” ucapnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas membacakan berita acara nomor 4/PK.01-BA/2105/KPU-Kab./I/2021 tentang penetapan pasangan Calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2020 tanggal 22 Januari 2021.
Dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan salinan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 2/PI.02.07-Kpt/2105/KPU-Kab/I/ 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2020 tanggal 22 Januari 2021.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun ini berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, dimana kegiatan ini dilaksanakan pada kondisi wabah virus Covid -19 yang berdasarkan PKPU No 06 tahun 2020 dimana pada saat pelaksanaan kegiatan tetap mengacu dengan anjuran Protokol kesehatan Covid -19. (Red)