Lanal Tarempa Serahkan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Bea Cukai

Penyerahan berlangsung di Lapangan Napoleon Lanal Tarempa, Jumat (7/3/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa menyerahkan Barang Bukti Rokok Ilegal kepada Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa di Lapangan Napoleon Lanal Tarempa, Jumat (7/3/2025).

Barang Bukti rokok ilegal yang diserahkan itu, merupakan hasil gerak cepat Tim F1QR Lanal Tarempa diatas KMP. Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03 18.252 U – 106 13.606 T di perairan Pulau Matak, kemudian dilakukan pembongkaran di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Barang bukti berupa rokok ilegal dengan nominal kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar ini, kita serahkan kepada Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa guna proses selanjutnya,” kata Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana kepada sejumlah awak media.

Bacaan Lainnya

Letkol Laut (P) Ari menyebutkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini sebagai wujud kerjasama dan koordinasi yang baik antar instansi terkait, dalam rangka pengaplikasian Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas penyelundupan yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa, M. Sukur mengapresiasi penindakan yang telah dilakukan oleh Lanal Tarempa.

Katanya, kegiatan ini merupakan wujud sinergi yang kuat antara BC Tanjung Pinang dengan Lanal Tarempa dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

“Semoga sinergi, kerjasama dan koordinasi ini dapat lebih ditingkatkan dimasa yang akan datang, yang insyaAllah pasti akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara,” ucapnya.

Penyerahan barang bukti rokok ilegal ini dilengkapi berita acara dan pengecekan ulang dengan cara dibongkar setiap ball dengan disaksikan pejabat yang hadir dalam acara penyerahan, diantaranya Danlanal Tarempa, Pgs. Palaksa, Pasintel, Pgs. Pasops, Dandenpomal, Perwira Staf dan Tim F1QR Lanal Tarempa.

Juga turut disaksikan Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa beserta staf. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *