Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan di Limbung Ditangani Polres Lingga, Saksi dan Bukti Bakal Didalami

Sejumlah warga saat menyampaikan laporan dugaan penyerobotan lahan kepada pihak kepolisian di Polres Lingga.

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Laporan dugaan penyerobotan lahan di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mulai ditindaklanjuti oleh Polres Lingga. Pelapor, Candra, berharap proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan memberikan kejelasan hukum bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Perkembangan penanganan laporan itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Lingga pada 14 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Candra selaku pelapor.

Dalam surat bernomor B/101/X/RES.1.2./2026/Satreskrim, Polres Lingga menyampaikan bahwa laporan dugaan penyerobotan lahan yang merujuk pada Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sedang ditangani Unit I Satreskrim Polres Lingga pada tahap penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Penyelidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan atau wawancara terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari proses untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan sebelum menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penyelidikan.

Surat SP2HP tersebut juga mencantumkan nama IPDA Akhrizal Dharmawan sebagai penyidik yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan.

Candra menyampaikan apresiasi atas pemberitahuan perkembangan penanganan laporan yang telah diterimanya. Ia berharap laporan yang diajukan bersama sejumlah warga terkait persoalan lahan tersebut dapat ditangani secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi pemberitahuan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan Polres Lingga. Kami berharap proses penyelidikan ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Candra, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti secara menyeluruh penting dilakukan agar persoalan yang dilaporkan dapat didalami secara objektif. Dengan demikian, setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di Desa Limbung diharapkan dapat terungkap melalui proses hukum.

Candra juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Masih Tahap Penyelidikan

Berdasarkan SP2HP tertanggal 14 Oktober 2026, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, proses hukum masih berlangsung untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan, sehingga belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan penyerobotan lahan tersebut telah terbukti.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta langkah hukum yang diambil aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut berhak memperoleh proses hukum yang objektif dan adil hingga terdapat kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *