ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Sempena Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan konferensi pers terkait pencapaian kinerja dalam kurun waktu Januari hingga 9 Desember 2021.
Bertempat di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Kamis (9/12/2021) Kacabjari, Roy Huffington Harahap memaparkan penanganan perkara Tindak Pidana Umum telah menerima sebanyak 23 berkas perkara dan 1 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sambung Roy, Dari 24 perkara tersebut, terdapat 11 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, 3 perkara dalam proses upaya hukum, 1 perkara telah diselesaikan dengan Restorative Justice, 1 perkara sedang proses penuntutan, 7 perkara sedang proses pra penuntutan, 1 perkara masih menunggu Tahap 1 Penyidik.
“Untuk penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, Penyidik Cabjari Natuna di Tarempa telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara dengan keterangan 1 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan 1 perkara sedang dalam proses penyidikan,” paparnya.
Dikatakannya, perkara Tipikor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ialah Perkara Tipikor Desa Tarempa Barat Daya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindka pidana korupsi.
“Iswandi dipidana penjara selama 2 tahun dan didenda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsidiair 3 bulan kurungan. Iswandi juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 180.529.987, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, perkara Tipikor yang sedang dalam proses penyidikan tersebut ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah FPK Tahun Anggaran 2020.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meminta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan sedang dalam proses penghitungan PKN tersebut. Bahwa dalam proses penyidikan ini belum ditetapkan siapa tersangkanya dan akan segera dilakukan penetapan tersangka oleh Penyidik,” kata Roy.
Diketahui, kinerja bidang pembinaan telah melakukan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Cabjari Natuna di Tarempa sampai hari ini sebesar Rp 306.155.183.
Terakhir, Roy Huffington Harahap mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Instansi Vertikal dan seluruh rekan-rekan pers yang telah mendukung kinerja Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa selama ini.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menghindari perilaku koruptif dan segera melaporkan kepada Kejaksaan apabila ada perbuatan korupsi yang terjadi.
Dikesempatan yang sama, Roy membagikan kaos yang bertulisan kata-kata bertema anti korupsi serta membagikan stiker. Kegiatan ini bertujuan menghadirkan semangat anti korupsi di dalam masyarakat agar turut serta bergotong royong membersihkan perilaku koruptif di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Pin)