ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengapresiasi adanya pilihan layanan Elektronik Paspor atau E-Paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.
Sebagai pejabat penting di daerah, Wan Zuhendra mendukung setiap peningkatan layanan yang disediakan oleh instansi daerah maupun instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Mewakili pemerintah tentunya kita memberi apresiasi atas pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa dalam penerbitan elektronik paspor,” ucapnya, Kamis (28/03/2024).
Apresiasi dan dukungan itu Ia tunjukkan dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa untuk melakukan penggantian paspor yang telah habis masa berlaku.
Dengan sambutan hangat beliau menyempatkan diri untuk berbincang dan membahas seputar kelebihan dan manfaat dari elektronik paspor.
Dalam perbincangan tersebut membahas perbedaan paspor biasa dan elektronik. Perbedaan Paspor ini dapat dilihat dari fisik, meskipun kedua blanko paspor sekilas sama, namun ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan Elektronik Paspor.
Chip dengan teknologi seperti ini biasanya terdapat pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.
Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan lebih cepat dibandingkan pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).
Perlu diketahui, Wan Zuhendra merupakan pejabat daerah pertama yang menikmati layanan permohonan elektronik paspor yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa. (Pin)