Pansus DPRD Anambas Matangkan Rekomendasi LKPJ 2025 Lewat Konsultasi ke Batam

Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat melakukan konsultasi dan koordinasi penyusunan rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Batam, Rabu (15/04/2026).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Penyusunan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 mulai dimatangkan. Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Anambas pun melakukan langkah percepatan dengan berkonsultasi ke DPRD Kota Batam pada 15 April 2026 kemarin.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ayub, bersama anggota tim. Kehadiran mereka diterima oleh jajaran Sekretariat serta Komisi DPRD Kota Batam dalam forum diskusi yang membahas teknis penyusunan rekomendasi LKPJ.

Ayub mengatakan, konsultasi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat kualitas rekomendasi yang akan dihasilkan. Menurutnya, penyusunan LKPJ tidak sekadar formalitas, tetapi harus mampu mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan rekomendasi yang disusun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga benar-benar bisa ditindaklanjuti. Dari konsultasi ini, kami mendapat banyak perspektif baru, terutama terkait pola evaluasi dan penyusunan rekomendasi yang lebih tajam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama jajaran DPRD Kota Batam berfoto bersama usai melakukan konsultasi penyusunan rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/04/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi sistematika penyusunan, indikator capaian program, hingga efektivitas tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya.

Dengan berbagai masukan tersebut, Pansus menargetkan dokumen rekomendasi LKPJ 2025 dapat tersusun lebih terukur, objektif, dan aplikatif.

Dirinya berharap rekomendasi itu nantinya benar-benar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Selain itu, diskusi juga menyinggung kesesuaian format rekomendasi dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga hasil akhir yang disusun memiliki kekuatan dan arah yang jelas dalam implementasinya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *