Paripurna DPRD Anambas Tetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Bupati Kepulauan Anambas bersama pimpinan DPRD memperlihatkan berita acara persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (29/7/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, (tanggal).

Dalam kesempatan tersebut, anggota dewan, Firdian Syah, selaku juru bicara badan anggaran DPRD, menyampaikan bahwa struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tetap mengacu pada nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.

Total anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp 834.396.138.013,45, yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 52.976.977.660
Pendapatan Transfer: Rp 781.262.291.690,45
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 156.868.663
Penerimaan pembiayaan: Rp 2.722.061.797,29

Bacaan Lainnya

Sementara itu, total belanja daerah pada APBD Perubahan 2025 mencapai Rp 837.118.199.810,74, yang terdiri dari:
Belanja Operasi: Rp 656.952.542.576,87
Belanja Modal: Rp 67.866.233.841,25
Belanja Tidak Terduga: Rp 8.685.725.997,62
Belanja Transfer: Rp 103.613.697.395

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi
Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah bekerja maksimal dalam menyusun Ranperda, meski di tengah keterbatasan waktu dan kondisi keuangan daerah.

Fraksi PPIR juga menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran secara efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan pemulihan ekonomi. Selain itu, fraksi meminta asas transparansi dan akuntabilitas terus dijaga dalam pelaksanaan anggaran serta mendorong OPD merealisasikan program secara optimal.

Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS) memberikan beberapa catatan penting, di antaranya penguatan sinergi eksekutif-legislatif dalam kebijakan pembangunan serta mengingatkan tentang keseimbangan pendapatan dan belanja agar tidak menimbulkan defisit terlalu tinggi.

PNBKS juga meminta Pemda meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemungutan pajak dan retribusi demi optimalisasi PAD. Selain itu, fraksi mendorong peningkatan kinerja sektor pendidikan, penataan transportasi laut, pemenuhan SDM secara proporsional, serta perhatian serius pada sektor kesehatan.

Sementara itu, Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) mengapresiasi penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang dinilai sebagai langkah penyesuaian atas dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah. Fraksi PKAD berharap pelaksanaan anggaran dapat benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disetujui untuk Disahkan

“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan untuk menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sebut Firdian Syah. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *