ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas temui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (6/12/23), Gedung B2, Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang.
Pertemuan tersebut merupakan langkah HNSI Anambas usai Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta turun ke Anambas pada 25 November 2023 lalu.
Diketahui sebelumnya, turunnya Tim KKP RI ke Anambas tersebut dalam rangka merespon sikap protes baik secara langsung maupun berdasarkan surat HNSI Anambas nomor 012/DPC.HNSIl.KKA/IX/2023 perihal penolakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang dikenakan kepada nelayan kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra mengatakan, pertemuan yang dilakukan sebagai upaya agar sepenuhnya tidak dikenakan PNBP pascaproduksi.
“Oleh karena itu, kami ingin memastikan kembali bahwa 100 persen tidak ada pungutan PNBP pascaproduksi yang dikenakan baik kepada nelayan kecil Anambas, dikenakan kepada pelaku usaha perikanan lokal (penampung atau pengumpul ikan) maupun dikenakan kepada kapal angkutan,” kata Dedi kepada zonasidik.com.
“Sebagaimana dasar kami, sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Bab III pasal 13 ayat (2) pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi tidak dikenakan bagi nelayan kecil,” sambung Dedi.
Menurutnya, dengan tidak adanya pungutan PNBP pascaproduksi sangat penting dalam rangka menjaga stabilitas harga jual hasil perikanan nelayan dan menjaga mobilitas hasil perikanan keluar dari Anambas dengan lancar. Selain itu, menjaga perekonomian di daerah dan menekan tingginya inflasi. (Pin)