ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas berhasil membekuk pelaku penipuan berinisial AS (28), yang terjadi di jalan Pelantar Serkah, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan sekitar tahun 2018 hingga 2024 dan berhasil menangkap pelaku di Pontianak Kalimantan Barat, pada 5 Juni 2024 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian SH, MH menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 18:00 WIB tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh AIPDA H. Sembiring bersama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana “Penipuan” di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kompek Jamrud Karya Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat.
“Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti – bukti petunjuk lainnya maka pada hari Sabtu (08/06/2024) pelaku diterbangkan ke Batam yang selanjutnya ditipkan ke Polsek Sei beduk Polresta Barelang di Batam, Hari selasa (11/06/2024) pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut.
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku telah menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal – akalan saja demi mendapatkan uang korban.
“Kerugian yang telah dialami korban sejumlah Rp.1.125.673.000,- dengan beberapa kali pengiriman dengan cara di transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho juga menambahkan, bahwa pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018 yang mana korban mentransferkan uang ke rek pelaku dengan jumlah Rp.300.000.000, namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali.
Selanjutnya pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara, dan kemudian pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.
Kemudian korbanpun kembali percaya dan pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp.825.673.000 hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang Rp.1.125.673.000, setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib.
“Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tuturnya. (Pin/Rls)