Pelayanan Bermadah, Disdukcapil Serahkan 250 Kartu Identitas Anak

Pelayanan Bermadah, Disdukcapil Serahkan 250 Kartu Identitas Anak

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) ke sejumlah sekolah tingkat dasar yang ada di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, Rabu (07/04/2021).

Sebanyak 250 KIA diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Firmansyah.

Kata dia, Kegiatan jemput Bola KIA ini, akan dilakukan di semua sekoĺah yang ada 10 Kecamatan di Kabupten Kepulauan Anambas. “Nantinya ada 2500 KIA yang akan diserahkan kepada anak,” ujar Firman.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga merupakan Inovasi dari Disdukcapil Pelayanan Bermadah (Beres Maksimal dan Mudah) yaitu salah satu inovasi Jempol Kita (Jemput Dokumen KIA dan Akta).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas, Firmansyah menyerahkan KIA ke Murid Sekolah Dasar

Bersadarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, bahwa KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah, atau anak yang usia 0 – 17 tahun harus mempunyai KIA, untuk KIA anak yang umur 0-5 tahun tidak memakai foto dan KIA 5 – 17 tahun memakai foto.

Dijelaskan Firman, mamfaat dari pada KIA ini sebagai pengenal atau bukti diri yang sah, melakukan transaksi keuangan perbangkan, untuk pelayanan kesehatan di Puskesman dan Rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kepulauan Anambas juga menghimbau kepada masyarakat yang anaknya belum memilik KIA agar dapat menguruskan KIA dikàntor Disdukcapil dengan persyaratan foto copy Akta kelahiran, foto copy Kartù Keluarga, KTP-el orang Tua, dan pas foto 3×4 tahun lahir ganjil foto latar belakang warna Merah dan tahun lahir genap latar Biru, untuk anak dibawah umur 5 tahun tidak perlu pas foto.

“Harapan kami mudah-mudahan kedepannya anak di Kabupaten Kepulauan Anambas semuanya sudah memilik KIA, sperti halnya dengan kepemilkan KTP-el,” ujarnya.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *