Pemkab Anambas Ajukan Kawasan Tanpa Rokok Untuk Disahkan Jadi Perda

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng ketika menyampaikan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di ruang rapat paripurna DPRD Anambas, Selasa (29/7/2025)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Anambas, Selasa (19/7/2025).

Pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam penyampaian Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini disusun sebagai langkah preventif dan perlindungan hukum bagi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Bacaan Lainnya

Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan upaya Pemkab Anambas dalam mewujudkan kabupaten sehat, sebuah program multi-sektoral yang bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi seluruh penduduk. Salah satu indikatornya adalah lingkungan yang bebas dari risiko kesehatan, termasuk paparan asap rokok.

“Rokok bukan sekadar persoalan gaya hidup, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Data menunjukkan bahwa Prevalensi perokok di kalangan remaja dan anak-anak masih tinggi, dan ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Bupati Aneng.

Disebutkannya, dampak buruk rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, namun juga oleh perokok pasif. Mereka yang terpapar asap rokok justru memiliki risiko lebih besar terkena penyakit seperti jantung, stroke, kanker, dan gangguan pernapasan kronis.

“Situasi ini menambah beban sistem kesehatan dan menurunkan produktivitas masyarakat,” sebutnya.

Diakuinya, proses penetapan regulasi ini mungkin menghadapi tantangan, terutama resistensi dari sebagian masyarakat. Namun, dengan semangat kebersamaan, pihaknya optimis bahwa hal tersebut dapat diatasi.

“Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan masyarakat kita. Oleh karena itu, kami sangat berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD dalam membahas dan menetapkan Ranperda ini,” tuturnya.

Dirinya berharap dengan disahkannya regulasi ini nanti, Kabupaten Kepulauan Anambas akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ruang-ruang publik yang lebih sehat, dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tempat-tempat yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Ranperda ini mencakup berbagai lokasi strategis yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat. Di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja, serta fasilitas umum lainnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *