Polemik Rumah di Pelabuhan Piabung Berlarut, Hingga Kini Belum Ada Keputusan

Rumah milik Kamarudin (dalam kotak) yang berdiri di kawasan Pelabuhan Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, hingga kini masih menjadi polemik dan menunggu keputusan pemerintah desa melalui musyawarah desa. Foto: Pin/Zonasidik

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polemik rumah milik Kamarudin yang berdiri di kawasan Pelabuhan Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, masih menggantung tanpa kepastian.

Padahal, batas waktu penyelesaian sempat diberikan usai mediasi di Kantor Camat Palmatak. Namun hingga Selasa (12/5/2026), keputusan resmi terkait nasib rumah warga tersebut belum juga ditetapkan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Piabung hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan suara yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Bacaan Lainnya

Saat awak media ini mendatangi langsung Kantor Desa Piabung pada pukul 13.20 WIB, kantor desa terlihat kosong dan tidak tampak adanya aktivitas pelayanan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sekretaris Desa Piabung, Hazam, membenarkan bahwa hingga saat ini musyawarah desa untuk membahas polemik rumah di kawasan pelabuhan tersebut belum dilaksanakan.

“Belum ada musyawarah desa. Memang direncanakan, tapi kapan dilaksanakan belum tahu,” ujar Hazam.

Ia menjelaskan, selepas rapat mediasi di Kantor Camat Palmatak sekitar sepekan lalu, pihak desa sempat melakukan rembuk internal bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun dari pertemuan itu juga belum dihasilkan keputusan resmi.

“Selepas pulang dari mediasi di kantor camat, kami ada rembuk dengan BPD. Tapi di situ juga belum ada keputusan. Hanya disampaikan nanti akan ada Musyawarah Desa untuk menentukan rumah di pelabuhan itu dibongkar atau tidak. Sampai sekarang musyawarah itu belum ada,” jelasnya.

Belum adanya tindak lanjut tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab sebelumnya Camat Palmatak telah memberikan tenggat waktu agar persoalan itu diputuskan melalui forum desa.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Palmatak, Ajmain, mengatakan bahwa dalam mediasi sebelumnya telah disepakati batas waktu hingga 12 Mei 2026 bagi Pemerintah Desa Piabung untuk mengambil keputusan melalui musyawarah desa.

“Sudah dikasih batas waktu sampai tanggal 12 Mei 2026. Harusnya hari ini sudah ada keputusan lewat musyawarah desa,” kata Ajmain.

Meski demikian, Ajmain mengaku hingga kini belum menerima informasi pasti apakah keputusan tersebut sudah diambil atau belum oleh pemerintah desa.

“Sampai sekarang saya juga belum dapat kabar, apakah sudah ada keputusan atau belum terkait masalah rumah itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, polemik ini bermula dari keberadaan rumah milik Kamarudin yang berdiri di kawasan pelabuhan Desa Piabung.

Rumah tersebut menjadi perdebatan karena sebagian pihak menilai lokasi berdirinya rumah tidak sesuai, sementara pihak pemilik merasa telah tinggal di lokasi itu yang awalnya tak dipermasalahkan.

Hingga kini, nasib rumah tersebut masih menggantung, sementara keputusan yang dijanjikan melalui musyawarah desa belum juga terlaksana. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *