ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap pelaku predator dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K mengatakan, pelaku pencabulan berinisial S (43) dengan korban anak dibawah umur sebanyak 8 orang. Semua korban adalah anak laki-laki, dengan modus diimingi dengan uang.
“Awal mulanya, Tersangka S mengajak korban ke kebun untuk memanen buah Petai. Kemudian S merayu Korban untuk mengikutinya ke kebun untuk melakukan tindakan asusila tanpa disadari,” terang Kapolres Syafrudin dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (4/8/2022).
Aksi keji itu ketahuan setelah orang tua korban mendengar percakapan pelaku kepada anaknya yang mengarahkan ke hal yang negatif. Maka dari itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jemaja sehingga tersangka S diamankan pada tanggal 17 Juli 2022 lalu.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Syafrudin berharap kepada orang tua agar bisa menjaga anak-anak dengan baik, menjaga anak dari pergaulan bebas dan mengajarkan ilmu agama.
Untuk diketahui, Pelaku saat ini di jerat, pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Pin)