Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Akan Kawal Terus Proses Hukum PT. MIPI di Polres Bintan

TANJUNGPINANG-ZONASIDIK.COM| Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke 4 dari Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Bintan  dengan nomor SP2HP/40/VII/RES.1.24/2022/Reskrim atas laporan LSM Cindai Kepri, Edi Susanto selaku Ketua Umum Cindai sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Bintan saat ini.

“Surat kita terima (03/08/2022) sore dengan tanggal yang tertera disurat (29/07/2022). Sebenarnya kita agak sedikit kecewa, karna dari SP2HP ke 3 dan ke 4 jaraknya sangat jauh, 1 tahun 6 bulan. Namun kita sangat apresiasi dengan kinerja Kapolres Bintan saat ini, berarti laporan kita tidak didiamkan saja,” terang Edi Cindai sapaan akrabnya.

Diketahui dalam SP2HP ke 4 ini menerangkan pihak-pihak yang sudah di interogasi oleh Penyidik Reskrim Bintan diantaranya CPN, RA, DN, APZ, EJA serta dari pihak Imigrasi Kelas II Uban dan Kelas I Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap dalam proses lanjutan penyelidikan laporan kami ini, pihak-pihak yang lain belum diperiksa juga dipanggil. Seperti GT, YT dan ER yang turut kita laporkan atas dugaan penerima Gratifikasi dari PT.MIPI serta saudara S selaku Owner PT. MIPI,” tambahnya.

Proses penyelidikan lanjutan ini didasarkan atas Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor:Sp.Lidik/71/VII/Res.1.24/2022/Res yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2022.

“Kami menduga, dalam kegiatan expor impor PT. MIPI ini sudah merugikan negara puluhan bahkan ratusan milyar rupiah dari sektor pajak barang masuk dengan memanfaatkan izin kawasan FTZ, serta dari sektor expornya juga cukup berbahaya karna sudah dibidik oleh pihak Amerika Serikat yang dalam hal ini penerima barang dari PT. MIPI dan perusahaan lainnya dalam kawasan industri PT. MIPI kaitannya dengan perang dagang Negara Cina dan Amerika,” tutup Edi Cindai. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *