ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Disomasi soal dugaan melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ), Aliansi Wartawan Anambas (Awas) memberi peringatan kepada pimpinan IGNNEWS.ID terkait narasi Dialog Eksklusif bersama Bupati Kepulauan Anambas yang ditanyakan pada 26 Januari 2021 di kanal YouTube IGNNEWS.ID.
Dialog eksklusif bersama orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut telah menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalis dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Dugaan pelanggaran tersebut pada durasi satu jam dua menit (01:02) yang diucapkan oleh salah satu host yang dinilai telah mendiskreditkan profesi wartawan dengan narasi “harusnya kawan-kawan wartawan malu” kutipan narasi dalam acara tersebut.
Ketua Aliansi Wartawan Anambas, Fitra Hadi menilai bahwa narasi tersebut telah menuding profesi wartawan umpama permainan, dengan kalimat “kenapa sih yang negatif saja yang selalu kita mainkan”
Menurut Fitra CEO METROSIDIK.CO.ID, narasi tersebut menyakitkan hati bagi para wartawan yang telah berupaya menjaga independensi pers dan kode etik jurnalis. Selain itu dirinya berpendapat, narasi tersebut terindaksi bentuk upaya meintervensi kemerdekaan pers serta dapat menyesatkan publik dan menggiring opini bahwa kritikan dari jurnalis merupakan perbuatan yang haram.
“Kami Aliansi Wartawan Anambas meminta kepada manajemen Media IGNNEWS.ID secara kelembagaan meminta maaf dan segera mengklarifikasi pernyataan tersebut kepada seluruh wartawan Anambas,” ucap Fitra, Rabu (10/02/2021) di Resto Siantano Jalan Imam Bonjol.
“Awas meminta permintaan maaf dan klarifikasi tersebut dimuat paling lambat 1 kali 24 jam, terhitung sejak surat somasi ini diterima. Dan permintaan maaf dimuat di seluruh media di Anambas serta kanal YouTube yang sama.”
Fitra yang menegaskan kembali apabila surat somasi ini tidak ditanggapi, maka aliansi wartawan Anambas akan mengambil langkah hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh Asril Masbah selaku CEO ANAMBASPOS.COM meminta pimpinan IGNNEWS.ID segera menanggapi surat somasi yang telah dilayangkan langsung ke kantor IGNNEWS.ID pada 10 Pebruari 2021.
“Kita menilai materi acara broadcast tersebut ada yang mengandung pelecehan terhadap wartawan atau profesi wartawan. Maka dari itu, ini adalah langkah bagi kita melakukan penegakan ” ucap Asril yang juga selaku Sekretaris Awas.
Dikatakannya, “kalau memang mereka merasa berbuat kesalahan tersebut, mereka harus membuat klarifikasi terkait vidioe yang telah berlangsung pada bulan Januari kemarin,” tuturnya.
Lanjut ia mengatakan, ini sebagai menjadi pelajaran bagi kita selaku wartawan profesional, “hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi untuk kedepannya,” harapnya.
Diketahui, surat somasi yang dilayangkan oleh Awas juga ditembuskan ke Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas. (Red)