ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Anambas bersama Polsek Palmatak berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial FN, SR dan HL diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Sukowibowo menyampaikan bahwa Kronologis penangkapan berawal pada 18 Navember 2020, sekira pukul 18.45 WIB di Jalan Raya Desa Candi Kecamatan Palmatak.
“Kami mengamankan satu orang tersangka FN oleh Polsek Palmatak dan pada saat diamankan oleh petugas kepolisian, FN ketahuan membuang bungkusan yang diambilnya dari dalam saku jaket dan setelah dilihat bungkusan tersebut, terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket,” Ucapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas dari intrograsi tersangka FN mengaku bahwa sabu tersebut milik SR yang berada di Jemaja yang akan di antarkan kepada HL pekerja disalah satu Cafe di wilayah Kecamatan Palmatak.
Pada hari Kamis, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan SR di salah satu penginapan yang berada di Jemaja. Dari pengakuan SR memang benar barang tersebut miliknya dan pesanan dari temannya HL yang mengirim melelui perantara FN. Setelah diamankan, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut beli dari kenalannya tahanan di lapas batu 18 kijang.
Untuk sementara 3 orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber Humas Polres Kepulauan Anambas