ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas tidak hanya bertugas menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang potensi bahaya dari pelanggaran lalu lintas, Sabtu (29/06/2024).
Sebagai salah satu bukti, Satlantas Polres Kepulauan Anambas pada hari ini memberikan teguran humanis kepada sopir mobil pick up yang mengangkut muatan kayu over kapasitas kendaraan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas IPTU Sukamto melalui Kbo Sat Lantas Polres Kepulauan Anambas IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., menjelaskan bahwa tindakan mengangkut barang berupa kayu yang sudah over kapasitas merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sangat berbahaya.
“Mengangkut muatan kayu over kapasitas kendaraan di bak belakang mobil pick up adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam keselamatan supir dan pengendara lainnya,” ujar IPTU Feby.
Lanjut Ia menjelaskan, potensi bahaya yang dapat timbul dari pelanggaran ini, seperti risiko kecelakaan yang tinggi akibat ketidakstabilan dan ketidak amanan muatan kayu yang sudah over kapasitas kendaraan di bak belakang. Sopir mobil pick up juga mungkin sulit mengendalikan kendaraan saat membawa muataan kayu di area yang tidak dirancang untuk itu.
Teguran humanis ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan mengurangi praktik berbahaya seperti ini. Satlantas Polres Kepulauan Anambas mendorong para sopir untuk selalu mengutamakan keselamatan diri dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Melalui tindakan seperti ini, Satlantas Polres Kepulauan Anambas berupaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan, sambil tetap memberikan pendidikan dan teguran humanis sebagai cara untuk menyampaikan pesan keselamatan,”tuturnya. (Pin/Rls)