ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Semangat demokrasi, Pemerintah Desa Rewak Kecamatan Jemaja tidak berhenti. Meskipun dimasa Pandemi Covid-19 kepala desa setempat tetap melaksanakan seleksi RT dilingkup pemerintahan.
Berdasarkan arahan dan regulasi pemilihan, disebutkan masa bakti RT berlaku untuk 3 tahun. Namun keluarnya acuan terbaru Permendagri masa bakti RT berubah menjadi 5 tahun, dihitung sejak tanggal ditetapkan oleh kepala desa.
Jabridin, Kepala Desa Rewak menegaskan wilayah Desa Rewak, saat ini tahun 2021 masa bakti 8 RT skala pemerintahan desa telah berakhir. Sesuai keputusan musyawarah bersama, dilakukan seleksi terbuka.
“Ada delapan Ketua RT yang akan dilakukan pemilihan kembali. 2 RT, wilayah Dapan dan kusik telah selesai, kemudian 2 RT, Sedanau juga telah dilakukan pemilihan,” Sebut Kades jabridin, Sabtu (13/02/2021).
Proses pemilih yang telah berlangsung hari ini (Sabtu) sesuai harapan, estimasi sementara mencapai lebih kurang 100 suara untuk satu wilayah RT.
“Antusiasme masyarakat tinggi, secara umum metode yang diberikan berjalan sangat baik seperti yang diharapkan,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan penjaringan bakal calon hasil musyawarah disepakati peserta tidak dibatasi.
“Bagi calon Ketua RT, yang disaring diutamakan laki – laki. Untuk keterwakilan wanita tidak ada,” tuturnya.
Ia berharap kedepannya Ketua RT terpilih diharapkan bisa membina membimbing dan mengayomi masyarakat, “RT terpilih harus siap serta Istrinya harus bisa berpartisipasi dengan kaum perempuan karena perkembangan PKK sangat menunjang dalam keberhasilan pemerintahan desa,” harapnya. (Red)