ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) dan Bayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kecamatan Siantan lakukan sosialisasi Stop Pungutan Liar (Pungli) kepada sejumlah staf Desa Tarempa Barat Daya dan Pesisir Timur, Selasa (23/11/2021).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K melalui Bhabinkamtibmas, Aipda Setiawan mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya memberikan sosialisasi kepada staf desa tentang dampak yang ditimbulkan apabila melakukan tindakan Pungli.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar staf desa menjauhi praktek Pungli dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelayanan publik,” ujarnya.
Aipda Setiawan menjelaskan dalam tindak pidana Pungli ini siapa yang memberi dan menerima akan terkena hukuman karena akibat dari pungli ini apabila dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan.
Ia juga mengajak staf desa untuk membantu dalam pemberantasan praktek-praktek pungli dan apabila mendapatkan informasi untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau UPP Saber Pungli Kabupaten Anambas dengan Call Center nomor Hp. 082268094934 atau 081364596066. (Pin)