GALERI-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat paripurna pengambilan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna dalam pembicaraan tingkat II dan penyerahan kembali Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Anambas, Senin(31/07/2023), dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I Syamsil Umri dan Wakil Ketua II Firdiansyah.

Dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Sekda Anambas Sahtiar dan sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam penyampaian laporan hasil kinerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdiansyah mengatakan sebelumnya telah disampaikan Bupati Kepulauan Anambas pada 27 Juni 2023 lalu.

Sempat dua kali penundaan paripurna, karena tidak korumnya anggota dewan, maka tindak lanjut Ranperda tersebut dibahas dalam rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

Kata Dia, hasil konsultasi antara Banggar dan BPKPD Anambas dibahas kembali ke Direktorat pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dikatakannya, dengan adanya perubahan UU No 3 Tahun 2022 tentang pembentukan produk hukum daerah, pasal demi pasal juga telah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi.

Sistematika atau prosedur dalam penyusunan LPP ini, Lanjut Dia, semoga sudah sesuai dengan surat edaran Permendagri tentang evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Untuk angka dari keuangan yang dituangkan dalam LPP ini terakomodir dari hasil audit BPK tahun 2022.
Untuk diketahui, ada lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyetujui Ranperda tersebut untuk dapat dijadikan Perda, yaitu PPP Plus ,PDIP Plus, Bintang Nasional Indonesia (BNI),Partai Amanat Nasional (PAN), dan Karya Indonesia Raya (KIR).


