GALERI-ZONASIDIK.COM| Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun (LKPD) tahun anggaran 2022, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Jl. Raja Isa, Batam Center, Kota Batam, Rabu (12/04/2023).
Dalam acara tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan LHP atas LKPD tahun anggaran 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten atau Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Jariyatna menyerahkan LHP kepada Pimpinan DPRD dari tujuh kabupaten atau kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar menyampaikan bahwa keberhasilan pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas, tidak lepas dari baiknya kerjasama dan koordinasi antara BPK Kepri, DPRD, dan jajaran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan maupun dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Dia, sebagai legislatif, LHP yang diterima hari ini akan segera dipelajari, dicermati, dibahas dan hasilnya akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Katanya, DPRD juga akan terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan yang dimuat di dalam LHP BPK supaya pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas semakin transparan dan semakin akuntabel ke depannya.
Untuk diketahui, penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.