ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat kerja terkait hasil konsultasi tentang rancangan peraturan daerah tindak pidana kekerasan pada anak dibawah umur di Sekretariat kantor DPRD, Rabu (15/03/2023).
Rapat tersebut tindak lanjut dari konsultasi anggota komisi I DPRD Anambas ke dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Provinsi Kepulauan Riau bersama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3APMD) dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas,
Ketua Komisi I DPRD Anambas, Hj. Tetty Hadiyati mengatakan rapat tersebut terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang belakangan ini terjadi. Mengingat diawal tahun 2023, tercatat sudah ada 6 kasus.