ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lingga dari Fraksi PKS, Anwar, mengkritik lemahnya koordinasi Pemerintah Kabupaten Lingga terkait keberadaan perusahaan yang masuk dan beroperasi di daerah. Menurutnya, hingga kini DPRD tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai perusahaan yang akan maupun telah beraktivitas di Kabupaten Lingga.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengakuan Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, yang mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan timah laut PT Cipta Persada Mulia (CPM) di wilayah Pulau Pekajang setelah mendapat informasi dari Camat Lingga.
Bagi Anwar, persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah.
“Sangat disayangkan jika aktivitas perusahaan yang memiliki wilayah kerja hingga ribuan hektare di Kabupaten Lingga justru baru diketahui setelah mendapat informasi dari camat. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam sistem koordinasi dan pengawasan,” ujar Anwar, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan semestinya memperoleh informasi resmi setiap kali ada perusahaan yang masuk atau mulai beroperasi di Kabupaten Lingga.
“Sampai hari ini tidak ada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga kepada DPRD terkait perusahaan yang sedang maupun akan beroperasi. Padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan dan seharusnya mendapatkan informasi tersebut secara resmi,” tegasnya.
Kata Anwar, selama ini DPRD justru lebih sering mengetahui keberadaan perusahaan melalui pemberitaan media atau setelah muncul keluhan masyarakat.
Padahal, kata dia, DPRD memiliki tanggung jawab mengawasi aktivitas investasi dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat maupun daerah.
“Selama ini kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau koordinasi dari pemerintah daerah terkait perusahaan-perusahaan yang masuk dan beraktivitas di Kabupaten Lingga. Padahal setiap investasi yang berdampak kepada masyarakat harus diketahui DPRD agar fungsi pengawasan berjalan maksimal,” katanya.
Anwar menilai komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, ia meminta setiap perusahaan yang akan masuk maupun telah beroperasi di Lingga disampaikan secara resmi kepada DPRD.
“Jangan sampai pemerintah daerah berjalan sendiri tanpa membangun komunikasi dengan DPRD. Ketika muncul persoalan di tengah masyarakat, DPRD yang menerima aspirasi warga. Karena itu koordinasi harus dibangun sejak awal, bukan setelah muncul polemik,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Lingga. Namun, menurutnya, seluruh proses investasi harus dilakukan secara terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Tetapi keterbukaan informasi harus dikedepankan. DPRD tidak boleh mengetahui keberadaan perusahaan hanya dari pemberitaan atau setelah muncul persoalan di lapangan,” tegas Anwar.
Di akhir pernyataannya, Anwar mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga memperbaiki pola koordinasi dengan DPRD, khususnya terkait perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam maupun investasi strategis lainnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat merupakan kunci untuk mencegah polemik serta menjaga kepercayaan publik.
“Kalau pemerintah daerah saja mengaku baru mengetahui aktivitas perusahaan setelah mendapat informasi dari camat, sementara DPRD juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, tentu ini menjadi catatan serius yang harus segera diperbaiki demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.



