Ramadhan, Momentum Penguatan Moral Wartawan ( Episode 3)

Oleh : Asril Masbah, Pimred Anambas Pos

Kendatipun dipersempit, namun keilmuan jurnalistik yang sejatinya harus dimiliki oleh seorang wartawan, juga sangat luas.

Diantaranya, seorang wartawan harus menguasai apa yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kaidah penulisan, bagan berita. Memahami secara utuh EYD ( ejaan yang disempurnakan). Memenuhi unsur 5W + 1H dalam penulisan sebuah berita.

Bacaan Lainnya

Tidak setakat itu saja, seorang wartawan juga terlebih dahulu mengerti apa yang menjadi landasan hukum dalam menjalani profesinya. Paling tidak, mengerti kaitan Konstitusi yakni UUD 1945, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengisyaratkan tentang hak- hak azasi manusia.

Kemudian, mengetahui kekuatan dan batasan imunitas profesi wartawan yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 sebagai panduan. Memasuki era siber, meskipula tidak mengesampingkan UU ITE . Beserta, turunan peraturan yang diberlakukan.

Al – Quran yang diturunkan pada bulan Ramadhan itu, memuat tentang risalah kebenaran. Keberan itu kemudian wajib tersampaikan ke seluruh ummat manusia, alam dan seisinya.

Jika mengambil dari sudut pandang itu, wartawan pula adalah merupakan salah satu unsur yang memiliki kekuatan secara masif dan terorganisir, dalam menyampaikan risalah kebenaran tersebut. ” Dan hendaklah ada golongan ummat yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran ( QS: Ali Imran ayat 104).

Bersambung…


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *