ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Anambas, Kamis (30/10/2024).
Penangkapan berlangsung di Kecamatan Palmatak, dengan inisial pelaku EA (50) dan DH (26).
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan 7 buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,63gram, 1 set alat kelengkapan hisap sabu (BONG).
Juga 1 kotak plastic merk Tupperware berwarna merah putih berukuran kurang lebih 300 ml, 1 buah gunting kecil berwarna oren, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari kertas, 2 buah korek api berwarna oren dan 2 buah tabung kaca berwarna bening.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKBP S.M. Simanjuntak mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Anambas dan dukungan kuat dari masyarakat dalam rangka memberantas narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Penangkapan ke dua pelaku EA (50) dan DH (26) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, berdasarkan informasi tersebut pada Kamis 30 Oktober 2024, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku di Desa Candi Kecamatan Palmatak,”ucap AKP S.M. Simanjuntak.
Kedua pelaku EA (50) dan DH (26) beserta barang bukti, saat ini telah diamankan dan berada di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan, apresiasinya kepada warga masyarakat yang telah aktif turut membantu Polri dalam memerangi Narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Polres Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan akan menindak tegas para pelakunya,” tuturnya. (Pin/Rls)