Ketua Rian Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPj Bupati Anambas

Suasana rapat paripurna ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Rapat paripurna penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024, telah berlangsung di Kantor DPRD, Kamis (8/5/2025).

Ketika itu rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan didampingi Wakil Ketua DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga, Kamis (8/5/2025).

Dalam sambutannya, Rian mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna ini guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Rian menyampaikan, bahwa DPRD Anambas harus melakukan pembahasan LKPj paling lambat 30 hari setelah diterima.

Pembahasan LKPj ini dilakukan dengan memperhatikan capaian program kerja dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan hasil pembahasan itu, DPRD akan menerbitkan rekomendasi sebagai penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” sebutnya.

Hasil pembahasan ini, nantinya sebagai acuan untuk penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah. Hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

“Untuk itu, rekomendasi DPRD terhadap LKPj ini akan disampaikan langsung kepada bupati dengan tembusan dari menteri dalam negeri melalui direktur jenderal otonomi daerah dan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat,” imbuhnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *