ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengapresiasi penindakan dan pemusnahan rokok tanpa pita cukai dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp3 Miliar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang. Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan waspada terhadap ancaman ilegal yang merugikan negara,” kata Bupati Aneng saat menghadiri pemusnahan di lapangan sepakbola Sulaiman Abdullah, Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya mendukung aparat penegak hukum dan menjaga kerja sama antar instansi.
“Kita negara hukum. Mari dukung para aparat kita dan patuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Karena menurutnya, mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan itu, terdiri dari merek T3, Rave, Rave Menthol, Rave Ice Menthol, Maxxis, HD Classic, OFO, PSG, HD Red, dan HD Light. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Sebelumnya rokok ilegal tersebut berhasil diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa pada bulan Maret 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di atas KMP Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03°18.252′ U – 106°13.606′ T, di wilayah perairan Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Pin)