ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Penyusunan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 mulai dimatangkan. Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Anambas pun melakukan langkah percepatan dengan berkonsultasi ke DPRD Kota Batam pada 15 April 2026 kemarin.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ayub, bersama anggota tim. Kehadiran mereka diterima oleh jajaran Sekretariat serta Komisi DPRD Kota Batam dalam forum diskusi yang membahas teknis penyusunan rekomendasi LKPJ.
Ayub mengatakan, konsultasi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat kualitas rekomendasi yang akan dihasilkan. Menurutnya, penyusunan LKPJ tidak sekadar formalitas, tetapi harus mampu mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan rekomendasi yang disusun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga benar-benar bisa ditindaklanjuti. Dari konsultasi ini, kami mendapat banyak perspektif baru, terutama terkait pola evaluasi dan penyusunan rekomendasi yang lebih tajam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi sistematika penyusunan, indikator capaian program, hingga efektivitas tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya.
Dengan berbagai masukan tersebut, Pansus menargetkan dokumen rekomendasi LKPJ 2025 dapat tersusun lebih terukur, objektif, dan aplikatif.
Dirinya berharap rekomendasi itu nantinya benar-benar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
Selain itu, diskusi juga menyinggung kesesuaian format rekomendasi dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga hasil akhir yang disusun memiliki kekuatan dan arah yang jelas dalam implementasinya. (Pin)



