DBH Migas Turun Drastis, Pemkab Anambas Lakukan Efisiensi Anggaran untuk Tekan Defisit

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas, Syarif Ahmad saat diwawancarai usai Coffee Night dengan wartawan di Siantanur, Tarempa, Jumat (24/4/2026).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) sektor migas menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kondisi ini bahkan memicu pertanyaan kritis dari internal pemerintah daerah terkait langkah konkret yang telah dilakukan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas, Syarif Ahmad, mengungkapkan adanya kegelisahan atas situasi tersebut.

“Ada perasaan di dalam hati, apa sih yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap DBH ini? Masa diam-diam saja dengan kondisi seperti ini?” ujar Syarif kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, DBH migas yang diterima daerah seperti Anambas bersifat given (diterima apa adanya/sudah ditentukan pusat), bukan sepenuhnya karena status sebagai daerah penghasil migas.

Menurutnya, wilayah Anambas dan Natuna memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah penghasil migas lain seperti Rumbai, Duri, atau Pekanbaru yang memiliki produksi onshore.

“Anambas dan Natuna ini masuk kategori daerah penghasil secara khusus berdasarkan undang-undang. Namun, kita hanya berhak atas DBH dari wilayah bekas ladang ConocoPhillips yang kini dikelola Medco, serta dari Star Energy. Hanya dua itu saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, daerah tidak memperoleh DBH dari seluruh aktivitas lifting migas yang terjadi di wilayah perairan sekitar, melainkan terbatas sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Syarif menyebut bahwa kondisi fiskal daerah saat ini cukup memprihatinkan. Pendapatan asli daerah (PAD) dinilai belum mampu menutupi kebutuhan belanja daerah.

“Seperti yang disampaikan Bupati, saat ini kita mengalami defisit sekitar Rp110 miliar. Oleh karena itu, kami sedang melakukan efisiensi dengan menyisir belanja-belanja yang dianggap kurang produktif agar nilai defisit bisa ditekan,” ungkapnya.

Upaya tersebut, kata dia, tengah diproses untuk dituangkan dalam dokumen Perubahan APBD (APBD-P) mendatang, dengan harapan angka defisit dapat ditekan di bawah Rp110 miliar.

Terkait mekanisme DBH, Syarif menegaskan bahwa perhitungan tetap dilakukan berdasarkan produksi atau lifting migas oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, sebelum disalurkan melalui Kementerian Keuangan.

Namun demikian, ia mengakui adanya penundaan bahkan pengurangan penyaluran DBH ke daerah. Hal ini disebabkan oleh prioritas anggaran pemerintah pusat terhadap sejumlah program nasional.

“Sekarang ini pemerintah pusat sedang fokus pada program seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), dapur SPPG, serta Koperasi Desa Merah Putih. Ini tentu membutuhkan anggaran besar, sehingga berdampak pada transfer ke daerah,” terangnya.

Akibat kondisi tersebut, DBH migas yang diterima Anambas mengalami penurunan signifikan.

“Sekarang DBH kita tinggal sekitar Rp59 miliar. Padahal di tahun sebelumnya masih di kisaran Rp100 miliar lebih,” tuturnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *