ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang menewaskan seorang pengendara di Jalan Selayang Pandang II, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Rabu (29/4/2026) dini hari, mulai terungkap.
Pihak kepolisian membeberkan kronologi lengkap insiden tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, AKP Zulfikar Andri menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 04.20 WIB saat korban, Jufriyanto, mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max BP 4409 WP dari arah Hotel Pagi Sore menuju Masjid Agung.
Saat melintas di Jalan Selayang Pandang II, korban diduga melaju dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Pada kondisi jalan yang menikung, korban kehilangan kendali atas kendaraannya.
“Setibanya di lokasi kejadian, pengendara diduga hilang keseimbangan lalu menabrak pembatas jalan,” ungkap AKP Zulfikar.
Benturan keras menyebabkan korban terpental sejauh kurang lebih 10 meter dari titik tabrakan. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kondisi cuaca saat kejadian dilaporkan cerah dengan arus lalu lintas yang masih sepi. Sementara kondisi jalan beraspal dengan kontur tikungan.
Usai kejadian, jenazah korban sempat dievakuasi ke RSUD Tarempa sebelum akhirnya dibawa pihak keluarga ke Desa Teluk Bayur, Kecamatan Kute Siantan untuk disemayamkan.
Dalam penanganan kasus ini, Satlantas Polres Kepulauan Anambas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, serta meminta keterangan dari saksi di lokasi.
Polisi juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
“Keselamatan adalah yang utama. Hindari berkendara dalam kondisi tidak prima,” imbau pihak kepolisian. (Pin)


