Kades Murhadi Ungkap Alasan Kuat Penolakan Rumah Kamarudin di Pelabuhan Piabung

Kepala Desa Piabung, Murhadi, menyampaikan alasan penolakan terhadap rumah milik Kamaruddin di kawasan Pelabuhan Desa Piabung usai mediasi kedua di Kantor Camat Palmatak, Selasa (2/6/2026). Foto: Pin/Zonasidik

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kepala Desa Piabung, Murhadi, menegaskan tetap menolak keberadaan rumah milik Kamaruddin yang berdiri di kawasan Pelabuhan Desa Piabung, Kecamatan Palmatak. Sikap tersebut disampaikannya usai mediasi kedua yang digelar di Kantor Camat Palmatak pada 2 Juni 2026 lalu.

Menurut Murhadi, pendirian pemerintah desa tidak berubah karena telah ada kesepakatan bersama yang menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan rumah tinggal pribadi.

“Siap, kita menolak. Dengan alasan, di situ sudah disepakati dari musyawarah pertama bahwa daerah itu tidak boleh dibangun rumah pribadi karena ini area pelabuhan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, keputusan tersebut bukan didasari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan murni untuk kepentingan masyarakat.

“Tidak ada kepentingan kelompok, tidak ada kepentingan personal. Ini murni demi kepentingan umum. Kita juga sudah menyediakan lahan-lahan untuk pemukiman di tempat lain,” tuturnya.

Terkait polemik yang masih berlangsung, Murhadi mengatakan pihak desa akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Kepulauan Anambas mengenai perkembangan dan fakta-fakta yang terjadi selama proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Setelah hari ini kami akan membuat laporan resmi kepada Bupati tentang apa yang terjadi selama ini di desa, tentu melalui rekomendasi dari camat juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Murhadi menjelaskan bahwa larangan pembangunan rumah di kawasan yang dipersoalkan bukanlah kebijakan yang baru dibuat pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, batasan pemanfaatan wilayah tersebut telah disepakati sejak pemerintahan desa sebelumnya dan selama ini dipatuhi oleh masyarakat.

“Sebelum saya menjadi kepala desa, aturan itu sudah ada. Masyarakat juga mengetahui dan mematuhinya. Baru kali ini ada bangunan rumah di lokasi tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan disepakati bersama oleh berbagai unsur di desa.

“Keputusan bersama itu ada berita acaranya, ada daftar hadir, ada dokumentasinya. Itu sudah menegaskan bahwa rumah Kamaruddin tidak bisa ditempatkan di lokasi tersebut dan harus dipindahkan ke tempat lain,” tegasnya lagi.

Meski pihak pemilik rumah disebut telah mengantongi dokumen dari Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Murhadi menyatakan pemerintah desa tetap berpegang pada keputusan yang telah disepakati sebelumnya.

“Walaupun mereka sudah mendapatkan surat dari Loka KKP, masyarakat tetap bersikukuh pada keputusan yang telah dibuat bersama,” imbuhnya. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *