LINGGA-ZONASIDIK.COM | Polemik lahan masyarakat yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Citra Sugi Aditya (CSA) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari aktivis pemuda dan mahasiswa Kepulauan Riau asal Kabupaten Lingga, Fahrul Anshori atau yang akrab disapa ORI.
Kepada Zonasidik, Rabu (5/8/2026), ORI menilai persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan tidak bisa dilihat dari satu sisi semata. Menurutnya, konflik yang muncul saat ini merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang sejak awal tidak ditangani secara maksimal oleh pihak-pihak terkait.
Salah satu faktor yang disorotinya adalah minimnya sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait program perkebunan kelapa sawit yang masuk ke wilayah mereka.
Menurut ORI, pemerintah desa seharusnya memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program perkebunan, termasuk menjelaskan status lahan warga yang masuk dalam kawasan perusahaan serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi hak kepemilikan mereka.
“Masih banyak masyarakat yang memiliki lahan tetapi tidak memiliki dokumen atau surat tanah yang lengkap. Seharusnya sejak awal pemerintah desa mengumumkan dan mengingatkan masyarakat agar segera mengurus legalitas lahannya. Kepala desa harus menjadi benteng pertama dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar ORI.
Selain persoalan sosialisasi, ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam proses pengelolaan dan penetapan lahan yang masuk ke dalam kawasan perusahaan.
Menurutnya, dalam proses penerbitan HGU, Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya membentuk Panitia B yang melibatkan unsur pemerintah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat yang memahami sejarah penguasaan lahan di wilayah tersebut.
“Peran kepala desa dan tokoh masyarakat sangat penting karena mereka yang paling mengetahui kondisi dan riwayat lahan masyarakat di lapangan. Sebelum turun ke lapangan, Panitia B seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saat identifikasi lahan juga melibatkan pemilik lahan secara langsung,” katanya.
ORI menilai, apabila seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan sesuai prosedur, potensi konflik lahan dapat diminimalisir sejak awal.
“Kalau prosesnya benar, ada sosialisasi, ada pendataan, ada ruang keberatan atau hak sanggah bagi masyarakat, saya yakin persoalan seperti yang terjadi saat ini tidak akan sebesar sekarang. Karena itu, dalam persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU atau IUP, kita tidak bisa serta-merta hanya menyalahkan perusahaan. Harus dilihat secara menyeluruh sejak proses awalnya,” tegasnya.
Meski demikian, ORI menilai kondisi yang terjadi saat ini sudah cukup serius dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Ia meminta PT Citra Sugi Aditya (CSA) menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di wilayah yang masih menyisakan sengketa maupun persoalan hak masyarakat hingga terdapat penyelesaian yang jelas, transparan, dan berkeadilan.
“Menyikapi berbagai persoalan yang terus bermunculan di lapangan, saya meminta PT CSA menghentikan sementara seluruh aktivitasnya sampai ada kejelasan terhadap hak-hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa perusahaan tetap berjalan seolah tidak ada persoalan,” ujarnya.
Menurut ORI, apabila aktivitas perusahaan tetap berjalan sementara berbagai keluhan masyarakat belum terselesaikan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau aktivitas terus dilanjutkan sementara keluhan warga belum diselesaikan, tentu masyarakat akan menilai ada sesuatu yang tidak beres. Jika itu terjadi, maka akan muncul sinyal perlawanan dari masyarakat yang merasa hak-haknya belum mendapatkan kepastian. Kalau itu terjadi, kami juga siap berdiri bersama masyarakat memperjuangkan hak-hak mereka,” tegasnya.
Selain itu, ORI meminta Pemerintah Kabupaten Lingga untuk tidak bersikap pasif dalam menghadapi persoalan yang terus berkembang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berada di garis terdepan dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
“Pemerintah daerah harus berada di garis depan membela rakyatnya sendiri. Jangan biarkan masyarakat berjuang sendirian mencari keadilan atas tanah dan hak-haknya. Negara harus hadir melalui pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ORI menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan agar investasi berjalan sesuai aturan, menghormati hak-hak masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Rakyat jangan dibodoh-bodohi. Masyarakat hanya meminta kejelasan dan keadilan. Jika semua dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, saya yakin investasi dan masyarakat bisa berjalan berdampingan tanpa konflik yang berkepanjangan,” tutup ORI. (Juh)



